Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Menteri Kesehetahan Siti Fadilah Supari, Jodi Imam Prasojo pada hari ini, Selasa 28 Mei 2024.
Jodi Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Hari ini bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Mei 2024.
Selaon Jodi Imam, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi dalam perkara ini. Di antaranya, Satrio Wibowo (Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia), Ahmad Taufik (Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri), Yuni Suhartanti (Karyawan PT PPM), Susilo (Karyawan PT PPM), dan Mohammad Kasif (Swasta).
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Jodi Imam dan lima saksi lainnya. Namun, agenda pemeriksaan Jodi Imam hari ini merupakan yang ke dua kali.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Jodi sebelumnya sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. Dia dicecar penyidik soal aktivitas keuangan dengan salah satu tersangka dalam perkara ini.
"Saksi (Jodi Imam Prasojo) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain itu, Jodi Imam juga didalami penyidik mengenai kedekatannya salah satu tersangka dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes RI.
"Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud," sambung Ali.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.
Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana, Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
KEYWORD :Korupsi Pengadaan APD Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari KPK